MEMBANDINGKAN TIGA BUKU HUKUM TATA NEGARA
Oleh
SATRIO AJI PUTRA WIRABUANA
B111 16 375
DAFTAR BUKU : -PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA
-HUKUM TATA NEGARA DAN SISTEM POLITIK
-TEORI NEGARA HUKUM
-HUKUM TATA NEGARA DAN SISTEM POLITIK
-TEORI NEGARA HUKUM
1. BUKU 1
1.1.INDENTITAS BUKU
JUDUL BUKU : PENGANTAR ILMU HUKUM TATA NEGARA
PENULIS : PROF. DR. JILMY ASSHIDIQIE, S.H.
PENERBIT : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
TAHUN TERBIT : 2015
CETAKAN KE- : 7
UKURAN BUKU : 23 cm, vii + 464 halaman
1.2.PROFIL PENULIS
Prof Jimly Assidiqie lahir di Palembang 17 April 1956. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1982) dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya itu. Pendidikan S2 di selesaikan di Fakultas Hukum UI (1984). Gelar Dokter Ilmu Hukum diraih dari Fakultas Pascasarjana UI, Sanwich Progam kerja sama dengan Rechts-facultiet Rijks Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode ini (2003-2008) di tahun 1998 diangkat menjadi Guru Bsear Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan dipercaya sebagai Ketua dan Penanggung Jawab Progam Pascasarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI. Ia banyak mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pertemuan Nasional.
1.3.ISI POKOK BUKU
Buku ini di beri nama Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karena memang ditunjukkan sebagai pengantar bagi kajian hukum tata negara sebagai satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Materi di dalamnya memuat Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia. Buku ini mengandung pembahasan masalah bidang ilmu hukum yang mencakup luas, mulai dari sisi definisi, metode, hingga pada pergeseran dalam orientasinya.
Buku ini dimaksudkan sebagai bacaan bagi mahasiswa Strata-1 dan para pemula yang ingin mengetahui mengenai garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan hukum yang dinamakan Ilmu Hukum Tata Negara. Dari judul ini, pertama dapat diketahui bahwa buku ini hanyalah merupakan pengantar untuk pengkajian yang lebih mendalam mengenai ilmu hukum tata negara.
Pembahasan dalam buku ini tidak dilakukan semata-mata secara normatif ataupun menurut peraturan hukum positif, melainkan melalui deskriptif-analitis. Pembahasan dilakukan melalui pendeskripsian pendapat ahli mengenai persoalan yang dibahas dengan contoh-contoh yang dipraktikkan di berbagai negara. Baru setelah itu, pembahasan dikaitkan pula dengan pengalaman praktik ketatanegaraan di Indonesia.
1.4.KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN
Keunggulan buku ini, materi yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antarstruktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antar struktue negara dengan warga negaranya telah disampaikan dengan jelas dan terperinci.
Sebagai sebuah buku pengantar, pembahasan masalah-masalah tersebut dilakukan secara umum dengan perspektif teoretis.
Kelemahan buku ini, kertas yang digunakan pada buku ini kurang berkualitas dikarenakan kertas yang terlihat kusam. Penulisan kata pada buku masih banyak terdapat kesalahan penulisan, juga pencetakan buku terlihat buruk karena masih banyak tulisan yang buram, beberapa kata hilang, dan kualitasnya hanya seperti fotokopian.
2. BUKU 2
2.1.IDENTITAS BUKU
JUDUL BUKU : HUKUM TATA NEGARA DAN SISTEM POLITIK: Kombinasi
Presidensial dengan Multipartai di Indonesia
PENULIS : DODY NUR ANDRIYAN
PENERBIT : DEEPUBLISH (GROUP PENERBITAN CV BUDI UTAMA)
TAHUN TERBIT : 2016
CETAKAN KE- : 1
UKURAN BUKU : xvii, 259 hlm; 17.5 x 25 cm
2.2.PROFIL PENULIS
2.3.ISI POKOK BUKU
Dari judul buku ini sudah mencerminkan bahwa lingkup pembahasan buku ini adalah terkait dengan problematika dua buah sistem yaitu sistem presidensial dan sistem multipartai yang kemudian di kombinasikan dan dijalankan bersama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan-permasalahan yag dikemukakan di bagian pendahuluan merupakan pintu masuk untuk memberikan gambaran awal permaslahan yang muncul dari dikombinasikannya presidensial dan multipartai. Oleh karena itu, lingkup pembahasan dan isi buku ini tidak lepas dari pembahasan, kupasan, analisa, proyeksi, dan prediksi dari sistem presidensial dan sistem multipartai yang diterapkan dan dikombinasikan dengan sistem ketatanegaran Indonesia.
2.4.KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN
Kekuatan dan kelebihan dari Buku ini adalah topik, judul, isi, materi, yang diangkat Sdr. Dody adalah hal yang aktual dan faktual serta selalu menjadi permasalahan aktual dalam bidang ketatanegaraan terutama di Indonesia. Di dalam buku ini dilakukan perbandingan dengan ketatanegaraan Indonesia di masa lampau berdasarkan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, perbandingan dengan pengalaman negara lain yang menerapkan kombinasi presidential dengan parlemen.
Kelemahannya,buku ini memiliki kelemahan yaitu kurang memberikan pemahaman untuk para pembacara yang masih pemula yang menyebabkan penyampaiannya tidak tersampaikan dengan baik, perlunya pemahaman yang mendalam di bidang hukum terhadap konteks yang dipaparkan dari kejadian dan fenomena problematika dari kombinasi presidensial dan multipartai. Dan Adanya batasan tentang periodesasi atau babakan sejarah dalam buku ini.
3. BUKU 3
3.1.IDENTITAS BUKU
JUDUL BUKU : TEORI NEGARA HUKUM
PENULIS : FAJLURRAHMAN JURDI
PENERBIT : SETARA PRESS
TAHUN TERBIT : 2016
CETAKAN KE- : 1
UKURAN BUKU : 14 x 21 cm, xii + 258 hlm
3.2.PROFIL PENULIS
Fajlurrahman Jurdi, merupakan tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unversitas Hasanuddin. Menjabat sebagai Direktur Eksklusif Republik Institute; bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, namun mengundurkan diri sejak Maret 2015. Sejak Januari 2016 menjadi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aktif pada Pusat Kajian Konstitusi Universitas Hasanuddin serta Redaktur Jurnal Konstitusi Kerja sama Pusat Kajian Konstitusi Unhas dengan Mahkamah Konstitusi RI
3.3.ISI POKOK BUKU
Catatan tentang negara hukum telah tumpah di atas berbagai tempat dan ruang sosial. Juru tulis dan pemikir-pemikir baik di Barat maupun Timur menempatkan kajian negara hukum sebagai kajian utama yang mendapatkan porsi yang besar. Space kajian negara hukum dengan segala instrumennya, membawa kita pada satu asumsi dasar, bahwa hukum telah menjadi satu kajian penting bagi bangunan dasar suatu negara.
Secara historis, konsep negara hukum dapat diasalkan pada gagasan-gagasan pencerahan mengenai kedaulatan manusia dalam menentukan jalan kehidupan sosialnya. Ulasan-ulasan dalam buku ini menjelaskan historilistik konsepsi negara hukum dalam kancah perdebatan filosofisetisnya hingga pengaruhnya pada bentuk-bentuk sistem negara. Pembahasan tersebut dilengkapi pula dengan pemikiran-pemikiran tokoh yang dibahs secara tersendiri dalam Bab III, yang akan memperkaya wawasan pembaca dalam rangka pengembangan pemahaman teoritis (pemikiran) dan fenomena-fenomena keragaman sistem hukum di negara-negara modern saat ini.
3.4.KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN
Keunggulan buku Teori Negara Hukum, Bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah dipahami dan dimengerti. Materi yag disampaikan didalam buku ini sangat jelas dan terperinci. Beberapa informasi dan temuan yang disampaikan didalam buku ini pun sudah jelas dan mudah dipahami oleh mahasiswa. Sampul dari buku Teori Negara Hukum terlihat simpel tetapi elegan dengan corak merah-putih khas negara Indonesia, juga pencetakan dan penulisan buku telah rapi dan penjelasan dari buku Teori Negara Hukum ini sangat terkonsep.
Kelemahan buku ini, sayangnya penjilidan buku agaknya kurang dikarenakan penjilidan yang kurang kuat dan sewaktu-waktu kertas buku dapat terlepas, juga terdapat beberapa yang kesalahan penulisan kata.
4. KESIMPULAN PERBANDINGAN
Ketiga buku ini memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing dengan paparan materi yang khas dari setiap buku tersebut, perbandingan 3 buku ini terdapat dalam isi dari ketiga buku ini, buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara berkonsenstrasi sebagai alat untuk mengantarkan pandangan umum secara ringkas sebagai pendahuluan mengenai materi isi hukum tata negara
Dalam buku Hukum Tata Negara dan Sistem Politik menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis, untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensil dengan mulitipartai di Indonesia, tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang Hukum Tata Negara.
Teori Negara Hukum memuat pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi para pakar hukum, dalam buku ini menerangkan suatu pokok atau pangkal pendapat dari sebuah Negara Hukum.
Bobot dari buku yang terkonsep sesuai pemikiran dari penulisnya. Oleh karena itu buku-buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik concerd pada bidang Hukum Tata Negara.
Dalam buku Hukum Tata Negara dan Sistem Politik menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis, untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensil dengan mulitipartai di Indonesia, tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang Hukum Tata Negara.
Teori Negara Hukum memuat pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi para pakar hukum, dalam buku ini menerangkan suatu pokok atau pangkal pendapat dari sebuah Negara Hukum.
Bobot dari buku yang terkonsep sesuai pemikiran dari penulisnya. Oleh karena itu buku-buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik concerd pada bidang Hukum Tata Negara.
5. SARAN
Untuk lebih memahami ilmu Hukum Tata Negara sebaiknya dan seharusnya menggunakan dua buah buku atau lebih sehingga kita dapat lebih dalam lagi ilmu dan wawasan kita mengenai Hukum Tata Negara.
Buku-buku yang tersedia di perpustakaan dan di toko buku juga sangat terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan lebih banyak buku untuk mendorong peningkatan pengkajian-pengkajian yang lebih intensif oleh para mahasiswa dan peminat maslah ketatanegaraan. Jika buku teks lama dibaca tanpa dilengkapi dengan buku baru, pemahaman pembacanya dapat tergelincir kepada kesalahan fatal. Banyak sekali pengertian-pengertian baru yang telah berubah secara fundamental baik karena pengaruh global, nasional, regional, maupun perubahan yang bersifat lokal. Semua itu memerlukan keterangan-keterangan dan penjelesan-penjelasan baru yang hanya dapat diaca dalam buku-buku yang baru pula.
DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. PT. RajaGrasindo Persada. Jakarta: 2015
2. Fajlurrahman Jurdi. Teori Negara Hukum. Setara Press. Malang: 2016
3. Dody Nur Andriyan. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Deepublish. Yogyakarta: 2016


